Ia menambahkan, BK bisa memanggil ASN sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kode etik legislator. Hanya saja, dalam kasus ini tidak jelas legislator yang melanggar kode etik.

“Apalagi jika kasus cekcok antara ASN dengan Anggota Dewan di warkop mau dibawa ke ranah BK, saya kira jangan mentang- mentang punya kuasa,” kata dia.

Surat panggilan bernomor 324/DPRD/XII/2019 ini dilayangkan usai ASN terlibat cekcok dengan Ketua BK Andi Noor Zaelan di sebuah warkop di Alun- Alun Lapangan Makkatang Dg Sibali Sabtu 28 Desember 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran antara Ketua DPC PDIP itu terjadi saat mereka membincang prosesi pembahasan APBD 2020 dan pokir. Padahal awalnya mereka diskusi santai sambil menyereput kopi susu.

Namun, entah apa yang mengakibatkan sehingga Andi Ellang, sapaan Noor Zaelan naik pitam. Bahkan, politisi senior itu mengucapkan kata- kata yang tak pantas.

Tak terima, ASN yang bertugas di Bagian Ekonomi Setda Takalar itu “melawan”. Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya, meski tak sempat adu fisik dan adu kesaktian ilmu kanuragan.

Atas peristiwa ini, Andi Ellang pun meminta Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya memanggil ASN bersangkutan.

Editor: Alvin