Vaksinasi Covid-19 Anggota DPRD Jeneponto Gagal, Hanya 1 Orang Yang Berhasil Di Vaksin
JENEPONTO, MATA SULSEL – Program vaksinasi Covid-19 yang digagas oleh pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona ternyata tidak direspon baik oleh sejumlah anggota DPRD Jeneponto.
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang digelar untuk Pimpinan, Anggota Dewan dan Staf Sekretariat DPRD Jeneponto oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, berlangsung Jumat (26/3/2021).
Namun dari 40 anggota DPRD Jeneponto yang seharusnya menjalani vaksinasi Covid-19, hanya satu (1) anggota DPRD Jeneponto yang berhasil menjalani vaksinasi.
Dia adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto HM Imam Taufik HB.
“Alhamdulillah, saya telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama kemarin,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/3/2021).
Imam Taufik membeberkan dari 40 anggota DPRD Jeneponto yang seharusnya menjalani vaksinasi Covid-19, hanya dirinya yang menjalani vaksinasi.
Mengenai keberadaan anggota DPRD Jeneponto lainnya yang seharusnya menjalani Vaksin Covid-19, Taufik tidak mengetahui secara pasti apakah takut di vaksin atau ada kegiatan keluar daerah untuk koordinasi dan konsultasi.
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Jeneponto Sri Wahyuni mengatakan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Jeneponto untuk ASN dalam lingkup Pemkab Jeneponto.
Sri Wahyuni menambahkan bahwa vaksinasi ini wajib diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Jeneponto, ASN dan staf kontrak serta honorer di DPRD Jeneponto. Menurutnya pelaksanaan ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hari ini sudah terdaftar 1 Wakil Ketua DPRD, 62 orang staf di DPRD yang akan divaksin, demi kebaikan bersama dan sudah menjadi ikhtiar kita semua untuk melawan penyebaran Covid – 19 di Jeneponto, Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi. Apalagi, vaksin ini sudah diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH setelah keluar fatwa halal dari MUI dan aman menurut BPOM,” ujar Sri Wahyuni.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi di DPRD Jeneponto yaitu :
Peserta mengisi formulir screening covid-19 yang sudah disediakan,
melakukan pengecekan suhu tubuh untuk diisikan di formulir,
Pencocokan no HP peserta oleh petugas medis,
pengukuran tensi atau tekanan darah peserta, penyuntikan vaksin Covid-19.
Sebelum pulang peserta vaksin diberikan surat keterangan sudah di vaksin tahap pertama, peserta selanjutnya diminta menunggu sekitar tiga puluh menit untuk melihat reaksi setelah vaksinasi.
Dari 62 peserta vaksinasi covid-19 Staf DPRD Jeneponto, sebanyak 11 peserta belum diberikan suntikan vaksin karena tidak memenuhi persyaratan sehingga tertunda dan menunggu sampai kondisinya siap untuk menerima vaksin.
Vaksinasi tahap kedua rencana akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2021, Kemudian peserta yang belum sempat di vaksinasi masih ada kesempatan yang diberikan pada tanggal 9 april 2021, pungkasnya. (*)