VDB Dinyatakan Tidak Bersalah, PERAK Siap Laporkan Bawaslu Tana Toraja ke DKPP
Makassar, Matasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja memutuskan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara (VDB) tidak bersalah, atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam sebuah rekaman video, beberapa waktu lalu.
Bahkan, Bawaslu Tana Toraja lewat Sentra Gakkumdu menegaskan pelanggaran Pemilu yang sudah dilakukan VDB tersebut, tidak memiliki unsur pelanggaran terhadap Pemilu sebagaimana tindak pidana sesuai Pasal 493 junto pasal 280 ayat (2) dan pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017, sesuai dengan laporan masyarakat.
Ketua Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, AKP Jon Pairunan dalam pernyataannya di beberapa media mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (VDB), sebagai pelanggar aturan pemilu, pihaknya tidak menemukan unsur kesalahan apapun.
Menurut Jon ini, penetapan putusan tidak bersalah dan penyelidikan dihentikan tersebut setelah melakukan sebuah pemeriksaan dan klarifikasi kepada terlapor.
Jon menuturkan terlapor saat kejadian sedang menghadiri undangan syukuran dan camat, lurah dan kepala lembang yang hadir tidak diundang secara resmi sehingga tidak memenuhi unsur. Ditambah lagi pada saat itu Victor yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja sedang cuti kampaye. Hal ini dibuktikan dengan surat cuti yang masuk ke Bawaslu dari pemkab.
Senada dengan itu koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan, Ringgi Sarungallo dalam kesempatan itu menambahkan bahwa sesuai pemeriksaan di Gakkumdu, pelapor tidak mengaku hanya mengambil audio visual dari facebook bukan merekam langsung. Sementara dalam aturan saksi pelapor itu adalah orang yang hadir langsung dan merekam kegiatan tersebut.
“Dan terkait rekaman yang beredar juga belum bisa dibuktikan keasliannya, karena hanya mengambil dari facebook, sementara dalam aturan harus yang asli dan orang yang mengambil langsung rekaman tersebut harus ada,” tutur Ringgi.
Sementara itu, Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK selaku pelapor, menilai keputusan Bawaslu dinilai terlalu simpel, kurang cermat dan kurang tepat karena tanpa melalui kajian.
“Kita sangat kecewa dengan Bawaslu terkait putusan yang sudah diambil. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Tana Toraja dalam menegakkan Pemilu yang adil, transparan dan bermartabat,” kata Jumadi, SH, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Selasa (2/4/19).
Terkait putusan itu pihaknya juga sudah menilai independensi Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ini sangat diragukan, menimbulkan sebuah prasangka buruk di masyarakat Tana Toraja.
“Atas putusan ini, kita juga patut meragukan independensi Bawaslu Tana Toraja. Sehingga kami siap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini ke pihak DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta,” tegasnya.
Jumadi juga menegaskan, pihaknya selaku Lembaga Pemantau Pemilu akan tetap mencari keadilan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dengan melaporkannya ke pihak DKPP, dengan kajian maupun bukti bukti yang dimiliki.
“Kita menilai keputusan Bawaslu Tana Toraja tidak adil. Dari awal kita menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Tana Toraja itu terkesan janggal. Dan kita meminta, keadilan hukum seharusnya tanpa memandang pihak, status jabatan, baik itu terhadap pelapor dan terlapor,” paparnya.
Dengan bukti dan kajian yang kita miliki, ucap Jumadi, kasus ini akan kita lanjutkan ke DKPP, sehingga jelas hitam putihnya.
Jumadi juga menceritakan, sempat terjadi insiden, ketika terlapor diperiksa lalu ada dari pihak VDB yang sempat merampas kamera wartawan atas nama Andarias Padaunan yang sedang meliput, untuk tidak mempublikasikan.
Ini ada apa, tanya Jumadi, hal ini dikarenakan terlapor adalah orang yang sangat berpengaruh di Tana Toraja.
“Kami menduga ada lobi-lobi disini, kalau masalah asli atau tidaknya itu rekaman itukan ranahnya Bawaslu untuk membuktikan dan jika semudah itu mengambil kesimpulan, buat apa masyarakat capek-capek melaporkan jika ada temuan, buang-buang waktu saja,” terangnya.
Oleh karena itu, ucap Jumadi, selaku Lembaga Pemantau Pemilu yang independen tetap pada pendirian mencari keadilan, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Sebab kasus ini adalah cermin dari tegaknya keadilan di hadapan publik Sulawesi Selatan. Serta demi terciptannya suasana perpolitikan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.(*)