6.Mengapresiasi Kinerja-Kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu inti orasi yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa, diantaranya:

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Makassar Cinta Demokrasi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri, salah satunya dengan langkah perbaikan system dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan mendukung DPR RI yang telah mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Enam poin usulan yang diajukan dalam revisi UU KPK yang materi muatannya perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat yaitu :

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara.

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan Namun. pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan Iembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

KPK menjadi salah satu lembaga yang menentukan bagaimana masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan KPK harus didukung oleh seluruh elemen bangsa.

KPK harus bangun dari tidurnya dan sadar bahwa Revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI merupakan dukungan agar KPK RI semakin kuat dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan Korup di Indonesia.  (*)