Luwu Utara, Matasulsel.com Kepolisian Resort Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamarangin memusnahkan minuman keras (miras) di halaman Mako Polres Lutra, Jalan Ahmad Yani pada pukul 10.00 Wita, Senin (14/05).

Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan kepolisian.Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ini secara serentak yang di gelar di masing-masing Polres.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Polres Lutra adalah Miras pabrikan yang berjumlah 93, dan Miras tradisional ( ballo’) yang berjumlah 1.075 liter