Vonis Bebas Hakim Tipikor, Kasus Alkes RS.Fatimah Dinilai Janggal
MAKASSAR, MATA SULSEL — Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulsel, melontarkan kritik tajam. Terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Terhadap tiga terdakwa kasus dugaan kasus korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Joharas Siringo Ringo, besama Ni Putu Indayani, dan Aminul Rahman selaku hakim anggota. Telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yang merupakan mantan panitia Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.
Yakni terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan, lepas dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht Vervolging).
” Tentunya dengan adanya putusan bebas majelis hakim Tipikor, yang menyidangkan perkara ini. Sangatlah janggal menurut kami, sebab dari 10 terdakwa hanya 7 dinyatakan bersalah, ” Kata Direktur Laksus Sulsel Muh Ansar saat diminta tanggapannya, Jumat (27/1).
Anehnya lagi kata Ansar, ada satu terdakwa lain yakni Mardin, yang juga mantan panitia Pokja. Justru malah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Padahal mereka semua merupakan terdakwa yang saling berkaitan, serta saling berkaitan. Serta memiliki hubungan kerja atau korelasi, dalam proyek pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.
” Sehingga sangatlah janggal kalau tiga terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya itu terbukti bersalah, ” sebut Ansar.
” Kami menduga kuat ada kongkalikong, dalam vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ” tambahnya.
Terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi. Mengatakan bahwa JPU, telah menyatakan sikap untuk melakukan upaya Hukum kasasi.
Atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap ketiganya.