Vonis Bebas Hakim Tipikor, Kasus Alkes RS.Fatimah Dinilai Janggal
Antara lain terdakwa Alamsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, Subsider 3 bulan kurungan.Terdakwa Muhammad Fajarsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda RP50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
” Kemungkinan paling lambat pekan depan, memori kasasinya akan diserahkan ke panitera pangadilan Tipikor Makassar.
Adapun 7 terdakwa lainnya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar yakni,
1.Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 tahun penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp200.000.000,- Subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Terdakwa Helmi Rahmadi di vonis 2 tahun penjara. Denda Rp 50.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan.
3. Terdakwa Rahmat Ramadhana di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp285.000.000, Subsider 2 tahun.
4. Terdakwa Abdullah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000. Subsider 2 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp87.000.000, Subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
5. Terdakwa Suryadin Munansyah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp50.000.000, Subsider 2 bulan penjara.
6. Terdakwa Lukmanul di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara.
7. Terdakwa Mardin di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara. (mat)