Bantaeng, Matasulsel – Sebagai bentuk akuntabilitas atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik yang bersifat desentralisasi, maupun tugas pembantuan serta tugas umum lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng baru saja menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bantaeng Tahun 2018, Rabu (02/05/2019).

Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bantaeng pada Kamis Pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Abd. Rahman Tompo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku perwakilan eksekutif, dan para unsur Forkopimda serta para Kepala SKPD, para Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Wabup dalam laporannya menyampaikan bahwa dari sisi pengelolaan keuangan secara umum pada bagian pendapatan Tahun Anggaran 2018, Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 839,82 M atau 83,00% dari target, menurun sebesar Rp. 16,31 M atau -1,94% dari tahun anggaran 2017.

Pada bagian Belanja Daerah realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp. 453,36 M dari rencana belanja sebesar Rp. 491,32 M atau 92,27%, belanja tidak langsung sebagian besar teralokasi pada Belanja Pegawai. Sementara untuk Belanja Bagi Hasil ditargetkan sebesar Rp. 1,5 M dan terealisasi sebesar Rp. 658,2 Juta pada tahun 2018.

“Melalui momentum rapat Paripurna LKPJ ini, kami ingin menyampaikan permohonan maaf, bilamana kebijakan kami selama tahun 2018 terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Akan tetapi kami pun menyadari bahwa kebijakan strategis tersebut hanya untuk kemajuan daerah ini, agar Bantaeng tetap menjadi sentra perekonomian di bagian Selatan Sulawesi Selatan”, jelas Wabup.

Lebih lanjut Wabup menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak eksekutif merupakan persembahan yang maksimal atas amanah masyarakat Bantaeng. Olehnya itu jika ada keberhasilan dan kemajuan itu adalah hasil kerja bersama masyarakat Bantaeng.