Saiful menandaskan, pasal 73 huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 menyatakan, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan persiapan penyusunan RKPD meliputi : penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan dan penyusunan RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD dan penyiapan data informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Lanjut, ia memaparkan orientasi penyusunan RKPD tahun 2024 merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang undangan terkait dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Orientasi penyusunan RKPD juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menyatukan pemahaman tentang keterkaitan dokumen lain dengan tekhnis penyusunan dokumen terutama dalam menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan pada tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Orientasi penyusunan RKPD tahun 2024 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari perangkat daerah Kabupaten Selayar menyangkut kebutuhan yang harus dipersiapkan dalam kerangka untuk menyusun dokumen RKPD tahun 2024, pungkas wabup di hadapan jajaran Kepala organisasi perangkat daerah dan peserta orientasi lainnya. (FS)