Wabup Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya
Takalar, Matasulsel – Wakil Bupati Takalar selaku Ketua BNK Kab.Takalar H.Achmad Dg. Se’re,S.,Sos bersama Kajari Takalar, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Takalar, Mantan Bupati Bojonegoro musnahkan Barang Bukti Narkoba & Zat adiktif lainnya di halaman Kantor Kajari Takalar, Kamis 23 Januari 2020.
Ketua BNK Takalar sebelum pemusnahan mengatakan kasus narkoba di tahun 2019 mencapai angka 42% dan di bulan Januari ini sudah ada 5 kasus.
“Kasus narkoba yang ada di Takalar tahun 2019 sudah mencapai 42%, kondisi Takalar sangat memprihatinkan karena bulan Januari ini sudah ada 5 kasus narkoba. Untuk itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba sehingga narkoba tidak merajalela dan merusak generasi muda kita,” jelas Wabup Takalar.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan perkara dari Desember 2018 s/d Desember 2019 dengan 58 perkara dengan rincian 53 perkara UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan 5 perkara UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dengan jumlah berat keseluruhan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 58,534 gram, dan sebanyak 1303 butir obat-obat terlarang yang terdiri dari THD dan Thirexphenidyl (THD, HIMA, Segitiga).
Pemusnahan ditandai dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika & zat adiktif lainnya oleh ketua BNK Takalar, ketua pengadilan negeri, Wakapolres Takalar, perwakilan Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Kodim 1426 Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Anggota DPRD Kab.Takalar, Kasat Pol PP & Damkar, Sekretaris Inspektorat, Kepala BUMN, LSM Garda Indonesia serta jajaran Kejaksaan Negeri Takalar.(*)