“Hasil rapat ini akan dibuatkan rekomendasi dan usulan ke provinsi mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi dilapangan. Selama proses itu, pihak pengelola dilarang untuk menjalankan aktivitas apapun dilokasi tersebut selama satu minggu. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re.

Proses mediasi antara pihak pengelola dengan masyarakat diharapkan juga akan terjalin selama menunggu hasil rekomendasi dari provinsi.

“Kita semua berharap, apapun hasilnya dan apapun keputusan yang kita ambil hari ini tidak mencederai kedua pihak baik dari masyarakat maupun dari pengelola tambang dan keduanya merasa adil,”pungkas H. Achmad Se’re.(*)

Terbit : Takalar, 9 Juni 2020.