Dengan hadirnya perda ini akan memberikan aturan main bagi semua pihak dalam menjalankan Hak, Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawabnya dalam hidup bermasyarakat.

“Dengan adanya Perda suasana kehidupan Daerah yang Tertib, Adil, Maju dan Berdaya saing akan tercipta dengan Optimal, apalagi Substansi Perda selalu menuntut landasan filosofis, landasan Sosialogis dan Landasan Yuridis,”imbuhnya

Diharapkan dengan selesainya Ranperda ini, maka di tahun 2020 ada sekitar lebih 1000 sambungan rumah (SR) Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat sambungan Air Minum dari PDAM secara gratis.

Sumber : Humas Pemkab Takalar
Editor    : Rey