JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto mendapat kunjungan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DR. Teuku Rahman, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Rizal Syah Nyaman, S.H., M.H. beserta Rombongan dalam rangka Kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Selasa (8/7/2025).

Supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa jenis perkara yang menjadi fokus antara lain perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Selain itu, Tim Supervisi juga meninjau kasus-kasus yang telah dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.

“Supervisi ini dilakukan terhadap satuan kerja di wilayah hukum Sulawesi Selatan, yang meliputi Kejari Jeneponto, Kejari Bantaeng, Kejari Bulukumba dan Kejari Sinjai,” ungkap Teuku Rahman.

“Kejari Jeneponto menjadi tempat pertama pelaksanaan kegiatan supervisi. Tim ini bertugas menilai secara langsung pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk pelaksanaan kebijakan penyelesaian perkara berbasis restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.

Wakajati Sulsel Teuku Rahman berfoto bersama dengan Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa Putra dan jajaran di Kantor Kejari Jeneponto

Terkait kinerja Kejari Jeneponto, Rizal Syah Nyaman, S.H., M.H. selaku Aspidum berharap tercipta keselarasan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah, demi tercapainya pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Penanganan perkara tindak pidana umum sudah mengalami perkembangan yang signifikan menuju lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas atensi dan pembinaan langsung yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perkara serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui supervisi yang intensif, Kejaksaan Negeri Jeneponto berkomitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.” tutup Teuku Luftansya.

Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja, profesionalitas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas, khususnya dalam implementasi Restoratif Justice di wilayah Kabupaten Jeneponto. (*)