Maros, Matasulsel – Setelah melakukan sosialisasi di Kabupaten Bone, Anggota komisi III DPR-RI Akbar Faizal melanjutkan sosialisasi Undang – Undang Desa di Kabupaten Maros. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros ini menghadirkan kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Maros, Rabu (21/02/2018).

Selain Akbar Faizal yang hadir membawakan materi dihadapan kades dan lurah ini, juga turut hadir Wakil Bupati Maros Drs. H.A. Harmil Mattotorang, MM, Kepala Kejari, Eko Suwarni, Kapolres Maros AKBP Richard dan kepala BPN Maros.

Politisi NasDem itu menjelaskan bahwa
prinsip penggunaan dana desa itu ada enam poin. Pertama menggunakan hak kewenangan seluruh warga desa tanpa membeda bedakan. Kedua, kebutuhan Prioritas dalam hal ini jangan membangun sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan di desa.

“Yang ketiga kewenangan desa. Nah disini anda jangan mau diatur atur atau diintervensi oleh pihak lain dalam penggunaan dana desa itu, karena jika tidak tepat sasaran anda akan berhadapan dengan penegakan hukum,” jelas AF, Sapaannya.

Lanjut Legislator senayan itu menjelaskan Poin kelima Partisipatif “Tolong semua unsur dilibatkan jika ada sebuah kegiatan yang ingin dilakukan dan berhubungan dengan penggunaan dana desa itu,” tandas.

Dan yang kelima berbasis sumber daya alam serta ke enam tipologi desa. “Artinya jangan memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan tipologi desa anda,” terangya.

Akbar Faizal juga nekankan bahwa prioritas dana desa itu yakni pembangunan desa dan pembangunan sumber daya manusia. “Kenapa sosialisasi ini penting dilakukan? agar pak desa paham betul pemanfaatan dana desa itu. Saya paham betul Undang undang desa ini, karena saya terlibat dalam pembuatan undang undang ini,” ucapnya.