Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jeneoonto, H. Paris Yasir menjelaskan bahwa ada beberapa hal atau kebijakan yang mendasari perubahan APBD tahun anggaran 2020 antara lain :

Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.

Kedua, penyesuaian akibat tidak tercapainya pelampauan target dari penerimaan daerah yang telah ditetapkan.

Ketiga, kebutuhan yang sangat mendesak dalam suatu kondisi yang memungkinkan untuk dilaksanakan seperti perbaikan kerusakan sarana dan prasarana serta pembangunan infrastruktur yang belum atau tidak cukup tersedia anggarannya.

Dan yang keempat, kondisi darurat yang melanda Negara kita saat ini yaitu pandemi Covid-19 yang mengharuskan penyesuaian anggaran melalui refocusing dan relokasi anggaran, pungkasnya. (*)