Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini karena tidak ada lagi alasan bagi ASN wajib lapor untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya harap setelah sosialisasi ini, para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPNnya,”imbuhnya lagi.

Sementara itu, Paharuddin Lanong,S.Sos.M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa latar belakang LHKP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan/atau pejabat negara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan tentang tata cara pengisian laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-LHKPN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar,”jelasnya.(*)