Lanjutnya, untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam visi misi kami, maka dalam waktu dekat akan dibuatkan RPJMD.

“Penentuan tujuan, sasaran strategis, dan program-program pembangunan periode 2018-2023 selanjutnya akan ditergambarkan dengan jelas dan terukur melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023 yang akan disusun dalam waktu dekat,”lanjutnya.

Terpisah, ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, pemaparan Visi misi Walikota dan Wakil Wali Kota diatur dalam Undang-undang.

“Ini sesuai dengan undang-undang dalam rangka melakukan pemaparan visi dan misi yang dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantikan oleh Gubernur, sebagai perpanjangan tangan Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.(Abd Rahman)