Walikota Makassar Akan Uji Coba Perwali 72 tahun 2016
Itu karena terbentur Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RW dan RT 2017-2022, yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan, bahwa setiap calon Ketua RW harus memiliki ijazah pendidikan minimal SMA dan Ketua RT minimal SMP sederajat.
Lurah Parangloe, H Muh Amin, S.SOS mengatakan, di kelurahan Parangloe memiliki 6 RW dan 20 RT. Dari 6 Ketua RW yang sekarang ini hanya 1 yang layak menjadi calon. Sementara 15 Ketua RT dari 20 RT juga dipastikan gugur dalam pencalonannya kembali sebagai Ketua RT.
Ya kalau kita mengacu kepada Perwali Nomor 72 Tahun 2016, hanya 1 RW dan 5 RT yang bisa lolos sebagai bakal calon Ketua RW/RT. Karena dalam Perwali sudah diatur sayarat dan ketentuannya. Termasuk pendidikan bakal calon RW/RT,” ujar H Amin.
Yang kami sayangkan, karena semua Ketua RW dan RT kami yang sekarang ini adalah tokoh masyarakat/pemangku adat di Parangloe. Mereka itu adalah tokoh penggerak massa, hanya saja tidak ada pendidikannya, mereka semua tamatan Sekolah Rakyat, kalau sekarang SD,” kata Lurah H Amin. (Anto)