“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan/penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

 

Pahir Halim juga menambahkan bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik.

 

Pada kesempatan ini Danny Pomanto langsung menginstruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.