Pare-Pare, Matasulsel – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare-pare secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di ruang rapat paripurna kantor DPRD kota pare-pare Jl. Jendral Sudirman Kamis (26/12/2019).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare-pare secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat.

Walikota Pare-pare H. M. Taufan Pawe, SH. MH mengatakan perda perlindungan perawat ini telah digodok sejak tahun 2018 yang merupakan hasil audience DPD PPNI Kota Pare-pare bersama Komisi II Bidang Kesejahteraan yang dipimpin oleh Hj. Andi Nurhatina Tipu yang telah melewati masa pembahasan di sidang Komisi hingga melakukan studi banding ke Jakarta.

“Dengan ditetapkannya perda perlindungan Perawat ini saya berharap dapat melindungi para perawat dari segi hukum, kesejahteraan, pendidikan berkelanjutan, kesehatan dan keselamatan kerjanya,” ucapnya.

Diketahui bahwa perawat mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan pasien dan Rumah sakit maka dari itu pemerintah sangat mengapresiasi tebitnya perda perlindungan perawat ini dibawah naungan UU kep. No 38 tahun 2014.

“Dengan banyaknya permasalah di masyarakat terkait malpraktik maka dengan adanya perda ini perawat dapat dilindungi secara hukum,” tutupnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPD PPNI Kota Parepare Ns. Pirman S.Kep, dengan disahkannya perda ini setiap layanan keperawatan di kota parepare semakin berkualitas dan professional sehingga masyarakat merasakan langsung pelayanan keperawatan dengan baik.

“Saya mewakili seluruh perawat kota parepare mengucapkan terimakasih banyak kepada DPRD Kota Pare-pare terkhusus komisi II dan juga pemerintah Kota serta seluruh teman sejawat yang berkontribusi hingga pengesahan perda perlindungan perawat ini disahkan, diharapkan kedepan perawat semakin dicintai masyarakat dan disayangi pemerintah,” tutupnya.

 

Penulis : DS

Editor : Pijar Barutji