Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian di Perumahan BTN Hartaco Indah Blok 1 AJ No.15 Kota Makassar (Wilkum Polsek Tamalate) sekitar awal bulan Juli 2020, berhasil mengambil Sepeda POLYGON Warna putih.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)