Takalar, Matasulsel – Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju Polsek Galut Polres Takalar, Aipda Herman bersama Aparat Desa Tamasaju Pr Suriani Dg. Ngiji melaksanakan giat mediasi terhadap Lk. Sijaya 63 thn dengan lk. Dampa Dg.Rate 56 thn, terkait dengan adanya perselisihan masalah lokasi tanah di Dusun Campagaya Timur Desa Tamasaju Kec. Galut Kab. Takalar yangg akan dibanguni rumah oleh lk Dg. Sijaya yang di anggap menutup akses jalan masuk kerumah lk Dampa Dg Rate sehingga lk Dampa Dg. Rate merasa keberatan.

Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju Aipda Herman Polsek Galut Polres Takalar bersama Pemerintah Desa Tamasaju. Pr Suriani Dg. Ngiji melakukan mediasi dengan warganya terkait per list hand lahan atau jalanan masuk di rumah lk Dampa Dg. Rate yang ada di Dusun Campagaya Timur Desa Tamasaju Kec. Galesong Utara Kab. Takalar. Selasa, (26/5/2020).

Mediasi ini bertujuan sebagai upaya Kepolisian dan Pemerintah setempat dalam mencari solusi kekeluargaan dan mufakat dalam proses penyelesaiannya agar tidak main hakim sendiri dan tercipta harkamtibmas dengan baik .

Jadi hari ini proses mediasi kepada warga terkait lahan/lorong jalanan/ akses jalan masuk di rumah lk. Dampa Dg. Rate kita lakukan proses mediasi untuk mencari jalan solusi kekeluargaan dan mufakat”,jelas Aipda Herman