Lanjut ditambahkan dalam proses mediasi ini juga kami memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Galesong Utara agar tercipta suasana yang kondusif.

Untuk diketahui, sebelumnya ada aduan dari warga masyarakat akan di bangun rumah tinggal oleh lk. Dg Sijaya yang tidak lain tetangga atas lk. Dampa Dg Rate yang merasa keberatan terkait di bangunya rumah milik Dg. Sijaya yang di anggap menutup akses jalannya sehingga Bhabinkamtibmas DAN Pemerintah Desa berusaha mediasi untuk cari solusi terbaik secara kekeluargaan. namun proses mediasi belum ada kesepakatan sehingga masih disarankan untuk melengkapi surat kepemilikan tanah masing-masing dan akan di pertemukan kembali kesempatan lain dan untuk dikordinasikan ulang dengan lingkungan setempat untuk carikan solusi terbaik kedua belah pihak.”pungkasnya.(*)

Terbit : Takalar, 27 Mei 2020.