Warga Kelurahan Mappala Apresiasi Kegiatan Penyuluhan Hukum YLBHM
Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis menambahkan bahwa Kegiatan sosialisasi ini kerjasama dari BPHN melalui Kemenkumham Sulsel.
“Program ini merupakan program kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan yang kita angkat adalah isu dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual,” tambahnya.
ABA, sapaan akrab dari Adnan Buyung Azis juga mengatakan, hal ini juga sejalan dengan tagline Pemkot Makassar ‘Jagai Anakta dan Lingkunganta’.
“Kalau kita tarik dengan programnya Pemerintah Kota Makassar, maka titik temunya ada pada tegline ‘Jagai Anakta dan Lingkunganta’. Dengan adanya UU nomor 12 tahun 2022 ini, setidaknya aparat penegak hukum sudah bisa memahami UU ini untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.
Penulis : Hardi