PARE-PARE, MATA SULSEL – Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu.

Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy, Umur 33 tahun, suku Tarakan, Warga Negara Indonesia , Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat JL. Pangeran Diponegoro RT.025R RW.008. kelurahan Sebangko, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Provinsi Kaltim.

Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku tersebut di amankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia hotel Lotus Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota ParePare.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkoba. Unit opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Akp. Suardi bersama Kanit opsnal Aiptu Faesal, SH bersama anggota opsnal sat narkoba Pare-Pare langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap Lk. Sandy Rifai alias Sandy.

“Ditemukan 1 ( satu ) botol aqua besar yang berisi cairan yg mengangdung sabu dan di dapati 2 (dua) saset besar yang tersimpan didalam dos tango yang disimpan lukisan didinding dan di akui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 (satu) buah air aqua botol besar berupa cairan yang diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.