Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa Lk.Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari kota tarakan lewat bandara Suta Makassar dengan tujuan di bawa ke Kabupaten Sidrap dan rencana di kasih uang jasa sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun sesampai di Kabupaten Sidrap orang yang mau jemput an.Om Sudi tidak datang dan lk.Sandy Rifai menunggu selama 4 hari tidak muncul juga dan berinisiatif kembali lagi ke kota Tarakan dengan melalui pelnus Pare-Pare dan lk.Sandy Rifai nginap di hotel Lotus Kota ParePare selama 4 hari nunggu kapal tujuan Kota Tarakan.

Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar (1,5 liter) cairan yg diduga mengandung sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetnya, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 (satu) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk Oppo dan 1 ( satu ) buah tas selempang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)