Selayar, Matasulsel.com – Ketua Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) Arsil Ihsan, melalui siaran pers IJAS, pada Sabtu, 30 Nopember 2019, pukul. 14.00 Wita pada intinya menyesalkan adanya berita pelarangan pengambilan gambar untuk kebutuhan pemberitaan tahapan Pilkades Serentak 2019 di Kabuoaten Kepulauan Selayar.

Berdasarkan keterangan wartawan, Rizal, Ia dilarang melakukan pengambilan gambar proses pelipatan surat suara yang dilaksanakan di kompleks kantor Bupati Kepulauan Selayar pada Sabtu (39/11).

Buntut dari kejadian pelarangan tersebut, Wartawan Rizal kehilangan momen pengambilan gambar serta terganggu tugas jurnalis yang di emban.

Berdasarkan kronologis diatas, Ketua IJAS menilai bahwa telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik di kantor pemerintah yang merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.

Tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”