Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Selain itu panitia Pilkades Selayar dinilai tidak adil, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi seperti saat pelipatan surat suara pemilu di ruang pola oleh KPUD Selayar.

Ketua IJAS Selayar, meminta kepada Bupati selaku penanggung jawab Pemerintah Di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberi peringatan serta menindak tegas atas perlakukan jajarannya kepada wartawan saat meliput kegiatan pembangunan dan politik pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Daeng/ Tim IJAS).