Waspada, Seorang Wanita Simpan Obat Terlarang Diciduk Polisi
Takalar, Matasulsel | Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar kembali mengamankan N (48) alias Dg. Kebo residivis tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Daftar “G” di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.15 Wita.
Tersangka N (48) alias Dg. Kebo warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diamankan setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menemukan satu saset plastik bening berisikan 41 butir obat daftar “G” berlogo (Y) dan dua butir Obat daftar “G” jenis Tramadol.
Penangkapan berawal setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menerima informasi bahwa tersangka N kembali mengedarkan obat daftar “G”.
Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Ipda Syuryadi Syamal kemudian bergerak cepat mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan obat daftar G yang disembunyikan di dalam Bra yang digunakannya. “Saat dilakukan penggeledahan N mencoba mengelabui petugas dengan berpura pura berteriak histeris serta berusaha menghilangkan barang bukti,”jelas Ipda Syuryadi.
“Tapi berkat kelihaian anggota kami berhasil menemukan barang bukti obat daftar G yang disembunyi di dalam Bra yang ia gunakan,”lanjut Syuryadi.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan N residivis pengedar obat daftar G.
“Betul Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar telah mengamankan N residivis obat daftar G di di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,”ujar Ipda Sumarwan.
Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawah ke Mako Polres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(*).