Makassar, Matasulsel – H.Zulkifli Gani Ottoh, SH mantan Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 1 Agustus 2019.

Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana atas penyewaan gedung PWI Sulsel di Jl.AP. Pettarani 31 Makassar.

Unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI yang didakwakan JPU tidak bisa dibuktika.

Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim PN Makassar menvonis mantan ketua PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dinyatakan bebas.

Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan, semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.