“Dengan vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkapnya.

Menanggapi putusan hakim, Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi telah memprediksi jauh hari dan yakin akan bebas dari tuntutan.

“Setelah putusan perdata yang memenangkan gugatan PWI saya yakin akan menjadi salah satu pertimbangan vonis bebas,” ujar Rifai.

Sebagai nazar, Rifai akan melaksanakan puasa dan memplontos kepala. “Sejak jauh hari saya nazarkan untuk puasa jika divonis bebas,” tambahnya. (*)