Zulfian Ibrahim Bawa Materi Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Tenaga Pendidik Jeneponto
JENEPONTO – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan anti korupsi bagi tenaga pendidik dengan menggandeng pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Jl. Muchtar Lutfi No. 38 Somba Opu Pantai Losari Makassar, beberapa waktu yang lalu.
Para peserta dari Kepala Sekolah, guru masing-masing dari perwakilan Kecamatan Binamu, Tamalatea, Kelara, Rumbia, Batang dan Bangkala.
Sementara pemateri dalam kesempatan kali ini yakni Zulfian Ibrahim, SE, M.Si selaku Kasubag Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut Inspektorat.
Sekedar diketahui bahwa Zulfian Ibrahim merupakan penyuluh anti korupsi pertama ASN di Kabupaten Jeneponto yang tersertifikasi dari LSP KPK No.Reg PAK.915.0.00318 2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Adapun tema materi yang dipaparkan adalah pentingnya penyuluhan anti korupsi bagi pendidik untuk menanamkan nilai-nilai integritas bagi siswa SD untuk mencegah terjadinya korupsi sejak dini.
Zulfian menjelaskan bahwa dewasa ini Indonesia tengah dihadapkan pada posisi dilematis seputar permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi. Korupsi merupakan penyelewengan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut. Hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang masih rindu akan kemakmuran bangsa. Lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi.
Zulfian menjelaskan bahwa semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Lanjutnya, pendidikan anti korupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa melalui edukasi dari tenaga pendidik. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.
Kemudian, kata Zulfian, pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.
Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita, papar Zulfian.
Kemudian model penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan atau Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan baru dalam menyemaikan kebaikan melalui lembaga pendidikan. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka. Dengan demikian, sekolah memiliki tugas besar dalam merealisasikan hal itu. Semua dapat berjalan sesuai harapan apabila ada peran nyata dari pihak sekolah, dukungan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan anti-korupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini, pungkasnya. (*)