Zulkarnain Hamson : Kepala Desa Jangan Mau Ambil Resiko Hukum
Zulkarnain Hamson, S.Sos, M Si. C.PS,C.CTc. (Foto. IST)
MAKASSAR, MATA SULSEL – Kabar akan keterlibatan staf Inspektorat dalam kegiatan yang memakai Alokasi Penggunaan Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), bahkan tanpa melibatkan Pendamping Desa (PD), diyakini oleh Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si. Dosen Pendidikan Anti Korupsi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia Timur (UIT) di Kota Makassar, sebagai indikasi adanya mal administrasi dalam tata kelola pemerintahan, ujarnya di Makassar, Sabtu 17 September 2022.
“Intinya jangan mau ambil resiko hukum, kegiatan di desa, yang menggunakan ADD maupun DD, harus melibatkan Pendamping Desa, apapun bentuknya,” ujarnya. Karena mereka direkrut Kementerian Desa dan tugasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Jika ada yang berani melanggar ketentuan itu dengan memakai alasan atau jaminan instansi penegak hukum sekalipun, harus ditolak. Terkecuali melalui jalur konsultasi vertical, tambahnya.
“Silahkan lihat ketentuan yang ada diantaranya pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022, sudah diatur penggunaannya dengan jelas,” ujar Zul, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan Harian Ujungpandang Ekspres. Ketentuan penggunaan dana itu untuk; Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%; Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor priortas lainnya.