Wabup Polisikan Jurnalis Media Online, Ini Tanggapan Ketua JOIN Jeneponto

Arifuddin Lau
4 Jan 2021 15:25
HUKUM NEWS 0 18
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir telah melaporkan salah satu jurnalis media online yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Terlapor adalah Akbar Razak yang diketahui adalah jurnalis media online kabar dot news.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul ‘Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto’ melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” demikian bunyi laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” jelas Arifuddin kepada awak media, Senin (4/1/2020).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.