Wabup Polisikan Jurnalis Media Online, Ini Tanggapan Ketua JOIN Jeneponto

Arifuddin Lau
4 Jan 2021 15:25
HUKUM NEWS 0 24
2 menit membaca

Ia mengatakan mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

Arifuddin menjelaskan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab.

“Seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai. Apalagi hak jawab atau hak koreksi Wabup Jeneponto sudah terpenuhi seperti yang di muat di media Kabar.News,” jelas mantan Anggota DPRD Jeneponto.

Perlu juga diketahui, tambah Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.

“Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke Polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.