Suprianto juga menjelaskan, bahwa bagi pemilih yang menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) akan diberikan ruang untuk memilih pada pukul 12.00 s.d 13.00.

Selain itu, bagi pemilih yang sakit,  KPPS boleh mendatangi pemilih tersebut pada pukul 12.00 dengan pertimbangan dan kondisi ruang yang ada dan pemilih juga wajib mengisi absen (format C7)

“Jadi setiap pemilih akan menulis namanya masing-masing  dan bagi pemilih yang tidak membawa Formulir model C6 atau undangan memilih tapi membawa KTP,” kata Suprianto.

KPPS akan mencocokkan melalui DPT jadi KPPS boleh membawa laptop untuk mempercepat proses penemuan nama pemilih tersebut.

Dalam Kegiatan ini semua peserta bimtek langsung melakukan simulasi pengisian Formulir dan melakukan persentase secara langsung. (ri/Yustus)