Mujahidin menjelaskan ke 34 orang sopir ini yang mendapatkan skorsing serta PHK tidak pernah melakukan manipulasi nota BBM.

“Kami kaget setelah mendapatkan surat dan di panggil satu-persatu supir menghadap ke HRD untuk menandatangani surat skorsing,” pungkasnya.

Mujahidin mengatakan para sopir yang membawa mobil ke Provinsi Sulbar dari Kota Makassar diberikan uang makan sebesar Rp.40.000 1×24 jam sedangkan dalam realisasinya perjalanan ke sana memakan waktu selama 2×24 jam sedangkan uang makan di dapat hanya Rp.60.000.

“M Sopari Manager Driver atau DDCM Indomaret memotong uang makan driver yang dari Sulsel menuju Lulbar yang sebesar Rp.20.000 per driver ini informasi di dengar oleh 16 orang supir,” terangnya.

Pimpinan Cabang PT. Indomarco Prismatama Cabang Makassar Ady Jati Kusumo saat di konfirmasi melalui pesan singkat hanya membalas salam saja dan tidak memberikan konfirmasi apapun.