MATA SULSEL, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Polri untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Saan terlebih dahulu meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis terkait revisi UU Polri.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Saan.
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada awal Mei. Salah satu poin dalam rekomendasi tersebut adalah perlunya revisi UU Polri.
“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi rekomendasi nomor 6.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkapkan bahwa terdapat tiga RUU yang menjadi prioritas pihaknya setelah penyelesaian RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.
Usai RKUHAP disahkan, ia menyebut Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.
Menurutnya, RUU tersebut perlu segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHP dapat mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai target yang ditetapkan.
“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tinggalkan Balasan