Terkait putusan panwaslu, Hamdan mengingatkan kembali keputusan Mahkamah Agung yang diatur Undang- Undang tak bisa di review kembali.

“Memang KPU menghadapi masalah, karena ada dua yang harus dilaksanakan, yakni putusan panwaslu dan keputusan MA, namun kita harus melihat sisi tingkat peradilan itu,”tuturnya.

Adapun mengenai rencana Panwaslu untuk melaporkan KPU ke pihak Gakumdu dan DKPP, hal itu lanjut Hamdan dinilai hanya sebatas laporan etika.

“DKPP yang akan menilai, itu adalah hak masing-masing intstitusi, tapi itu tidak mengubah subtansi putusan, hanya sanksi bagi penyelenggara,”tutupnya.

Sebelumnya, KPU telah mengabaikan putusan Panwaslu sehingga dipastikan pilwali Makassar hanya akan diikuti satu kandidat pasangan calon yakni Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi. (*)