“Jadi jika terdapat regurasi yang masih bermasalah tentu hal ini akan menjadi kendala, maka dari itu Omnibus Law untuk mengatasi hal – hal seperti ini. Seharusnya Omnibus Law memperbaiki regulasi, tapi jika pembuatan Ombibus Law ini akan merugikan masyarakat maka saya rasa hal ini menjadi sia-sia,” tegas lelaki kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Ketika ditanya Redaksi, apa langkah yang harus dilakukan pemerintah dan DPR agar Omnibus Law diterima masyarakat, Ahmad Khaimuddin secara diplomatis menjawab pembuatan regurasi akan selalu diterima oleh masyarakat banyak, jika regulasi tersebut memiliki manfaat untuk peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.

Jadi saya rasa kesyaratan paling utama bagi diterimahnya Omnibus Law ini adalah bisa memberikan manfaat peningkatan kesejatraan ekonomi. Dan penyerapan aspirasi publik yang luas akan mempercepat hal ini bisa diterima.
“Prinsipnya jangan mengabaikan partisipasi publik, jangan terkesan ditutup-tutupi, pembahasan omnibus law juga sangat minim melibatkan partisipasi pemerintah daerah,”Tutupnya.(Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 1 Juni 2020.