Maka dari sisi penegakan dan penerapan hukum, maka pondasi utamanya adalah ketiga unsur diatas, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, tegasnya lagi.

Perlu dipertimbangkan secara matang, agar potensi sengketa itu tidak muncul. Selain keduanya yakni kepolisian dan kejaksaan memiliki kesamaan karena berada di ruang lingkup pemerintahan atau masuk di kelembagaan yudikatif.

Namun, yang utama keduanya memiliki tupoksi masing-masing dan pembagian kewenangan memang harus dipertimbangkan dengan baik dan matang terkhusus kaitannya dengan hukum pidana.

Jadi intinya yang menjadi acuan utama adalah rencana undang-undang nomor 11 tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, itu jangan dipaksakan yang bisa menimbulkan sengketa hukum termasuk gesekan kewenangan hukum sehingga bisa menimbulkan ruang kebijakan dalam lingkup pemerintahan akibat dua penegak hukum ini bersengketa dalam ranah kewenangan tersebut, tutup Dr. Herman. (*)