Akp Ita menyampaikan dalam melancarkan aksinya tersangka merayu , mencium bibir dan membuka celana serta menghisap alat kelamin korban.

Sementara modus operandi
dengan mengajak setiap korbannya untuk menonton film di rumah tersangka.

Selanjutnya anank-anak yang menjadi korban predator seks tesebut diiming-imingi uang sebesar Rp10 hingga Rp20 ribu .

Atas laporan yang diterima kepolisian maka dilakukan penyelidikan, penangkapan terhadap tersangka.
Polisi pun merujuk korban ke RSUD CIAWI untuk dilakukan visum

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (BO/*)