“Akhir tahun 2020 Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi Data (Verval) DTKS dimana data
tersebut adalah data besutan dari Kementerian Sosial melalui Aplikasi System Informasi
Kesejahteraan Sosial (SIKS_NG). dimana sebelumnya data ini sejak 5 tahun lalu tidak pernah
terupdate, sedangkan untuk tahun 2021 Dinas Sosial Kembali melakukan perbaikan data Verval
Kembali sesuai dengan instruksi Kemensos yang sampai saat ini masih berlangsung, Dinas Sosial juga
melakukan Verval data yang bekerjasama dengan Dinas Perumahan gunanya agar Program Bantuan
Kemensos Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) 2021 lebih tepat sasaran. Sebagai upaya lanjutan
Dinas Sosial masih melakukan komunikasi dengan beberapa Unit kerja yang terkait Penangana
Kemiskinan salah satunya unit kerja BKKBN dan beberapa unit kerja lainnya” jelas Ashari Ilyas, S.Sos, selaku
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.

Banyaknya kasus warga Jeneponto yang tidak mampu yang tidak memiliki KIS saat sedang sakit,
seperti kasus Ibu Masang, Dinsos mengaku telah melakukan Langkah-langkah sistemik sejak tahun
2019 untuk melakukan perbaikan data kemiskinan.

“Dinas Sosial membuat MOU kerjasa dengan Dukcapil gunanya agar Dinas Sosial dan Dukcapil
Sandingkan data Peserta PBI JKN_KIS yang dibiayai oleh APBD Kab. Jeneponto dan yang dibiayai
APBN Kemensos dengan data Jumlah Penduduk 2019, Alhamdulillah Dinas Sosial menemukan
sebanyak 21.556 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBD dan 13.444 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBN yang
indentitas by Nik by Name (BNBA) nya tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Jeneponto dengan ini Dinas
Sosial melakukan penonaktifan kartu JKN KIS tersebut dibulan Mei 2019 yang bekerjasama dengan
Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba” ujar Ashari.

“Setelah hasil Verval tersebut Dinas Sosial Kembali membuka Penjaringan bagi Masyarakat Kab.
Jeneponto yang belum sama sekali terdaftar sebagai PBI JKN KIS yang dibiayai oleh APBD Kab.
Jeneponto atau Peserta BPJS Mandiri yang sudah merasa tidak mampu lagi membayar BPJS
Mandirinya agar dialihkan ke BPJS Pemerintah. Penjaringan ini kami buka sebanyak 2 kali yaitu di
bulan Februari dan November 2020 dengan ketentuan memenuhi syarat 14 kriteria Miskin
Kemensos. Sampai saat ini Dinas Sosial berupaya terus melakukan Verval Data Peserta PBI JKN KIS
APBD yang telah meninggal dunia melalui Dinas Dukcapil dan melalui hasil Verval tersebut kami
memberikan kuota itu kepada Masyarakat yang benar benar membutuhkan agar terdaftar sebagai
Peserta PBI JKN KIS yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto” ujar Ashari memberikan
penjelasan saat diwawancarai.

Terkait Inovasi layanan publik, Dinas Sosial sejak akhir 2020 sampai saat ini membuka suatu layanan
face to face dengan masyarakat bagi yang ingin mengetahui bahwa masyarakat tersebut masuk
sebagai KPM Bansos apa saja, atau masyarakat bisa akses langsung ke Link https://cekbansos.kemensos.go.id/cekbansos.

Program pemerintah terkait bansos PBI JKN KIS APBD/APBN, Dinas Sosial menghimbau agar
masyarakat sendiri yang datang untuk mengecek data masing-masing dengan membawa Foto Copy
Kartu Keluarga yang jelas demi mengurangi atau menghindari Calo yang merugikan masyarakat dan
mencemarkan nama baik Dinas Sosial Kab. Jeneponto.

Ashari menjelaskan di akhir wawancara bahwa saat ini Dinsos Kabupaten Jeneponto melakukan akselerasi
program bagi warga miskin khususnya terkait penerbitan Kartu BPJS Pemerintah. Tahun 2021, Dinas
Sosial kabupaten Jeneponto telah mengaktifkan Sistem Layanan Rujukan terpadu (SLRT) melalui
Surat Keputusan Bupati Jeneponto Tahun 2021.

System Layanan Rujukan terpadu (SLRT) ini berjumlah 113 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan 11 Supervisior Kecamatan yang bekerja di wilayah masing-masing, fungsi kerja mereka sebagai perujuk bagi masyarakat yang bermasalah dengan Kesenjangan Sosialnya dari semua Bansos yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Dan melalui mereka pula Kartu BPJS Pemerintah APBD/APBN kami salurkan yang bekerja sama dengan
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) demi mengurangi fitnah masyarakat ke aparat Desa, Kelurahan,
Kecamatan dan terlebihnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. (**)

Wawancara Ashari Ilyas, S.Sos (Dinsos) dengan Ramadhani (Radio Turatea).