Barang bukti yang diamankan berupa:

1 unit handphone Oppo A12 (IMEI 861082051394639 & 861082051394621)

1 unit handphone Vivo Z1 Pro (IMEI 865992048894150 & 865992048894143)

1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)