“Ini yang harus ditelusuri. Kajian kami fokus kepada dugaan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.

Menurut Amir, penangkapan MBS belum membuat masalah selesai. Kata dia, bagaimana dengan uang nasabah yang digelapkan. Menurutnya, perekrutan staf di perbankan seleksinya sangat ketat.

Menyangkut uji integritas serta moralitas. Nah, apabila ada kasus yang mendera, maka institusi harus bertanggungjawab. Amir juga mempertanyakan sistem pengawasan di BNI.

“Ada UU perlindungan konsumen. Dan nasabah dilindungi oleh itu. Kami juga sedang melakukan kajian soal kasus ini,” tukas Amir.

Sementara itu, Syamsul Kamar SH, selaku kuasa hukum korban pemalsuan Bilyet menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan pidana perbankan yang sedang ditangani Mabes Polri.

Menurut Syamsul, pihaknya juga berharap agar uang kliennya bisa segera kembali. Syamsul menguraikan, dari hasil penelusuran, sebagian uang kliennya diduga mengalir ke enam rekening yang sampai saat ini dalam pengusutan polisi.

Diketahui, kerugian deposito milik
Idris Manggabarani Rp45 miliar yang digelapkan, dari total Rp70 miliar.
Sebanyak Rp25 miliar yang sudah dibayar atau telah digantikan. (*)