“Karena itu kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke wali kota makassar,” tegasnya.

Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran administrasi dan murni pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.

Muh Ali lebih lanjut menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan PTUN, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut.

Sebelumnya Ali Pangeran buruh harian lepas selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan dan mafia tanah.

Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti.

“Padahal Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas tersebut sempat dinyatakan (DPO) daftar pencarian orang dan ditahan oleh pihak kepolisian selama 13 hari sebelum di bebaskan,” tutup Muh Ali SH.