Untuk itu kami yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA HUKUM INDONESIA (AMHI) Memberikan pernyataan sikap kami berisi tuntutan yaitu :

pertama, kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menolak secara keseluruhan RUU Omnibus Law.

Kedua, kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia mendesak kepada DPR segera membahas dan membatalkan RUU Omnibus Law karena bertetangan dengan UUD 1945.

Ketiga, kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia meminta kepada Presiden segera angkat bicara dan menyatakan sikap membatalkan Omnibus law karna tidak pro terhadap rakyat.

Keempat, kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menolak segala macam RUU yang tidak pro terhadap demokrasi. Penulis Abdul Ghofur.(*)

Terbit : Rabu, 6 Mei 2020.

Sumber : Koordinator AMHI.