Beberapa hal yang wajib diperhatikan saat memilih produk, pastikan telah terdaftar di BPOM, yang kini dapat dilakukan dengan mudah, yakni mengunjungi situs web BPOM, dan masukan no registrasi BPOM yang tertera dalam kemasan, atau search dengan kata kunci, bisa menggunakan merek prodak tersebut.

Hal senada diungkapkan Irda Reskina Azis, PFM Muda, Balai BPOM di Makassar, yang menjelaskan lebih detail terkait bahaya penggunaan kosmetik yang tidak terdaftar.

“Dalam memilih kosmetik yang digunakan sehari-hari, tidak bisa dilepaskan dari kemanan akan kesehatan penggunanya,” ujarnya.

Kosmetik dan perawatan pribadi, termasuk alas bedak dan maskara, losion wajah dan tubuh, sabun dan sampo, produk penataan rambut, deodoran, pasta gigi, pewarna rambut, dan cat kuku, dianggap aman jika tidak ada risiko yang terkait dengan penggunaannya, dan untuk lebih memastikan dapat di cek di situs web BPOM.