Sementara, pihak BPJS Kesehatan Makassar yang dihadiri Staf bidang Penanganan Pengaduan Rumah Sakit Ardian Abi Novianto , mengatakan adanya mekanisme yang perlu diperhatikan masyarakat agar terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Mekanisme itu kata Ardian yakni pendaftaran melalui dua kanal yang pertama melalui nomor telepon 125 dinas kesehatan dan melalui aplikasi mobile JKN.

“Nanti pendaftarannya melalui aplikasi mobile JKN itu ada langkah langkahnya yang bisa diikuti. Kalo untuk minimal tunggakan adalah 3 bulan sampai dengan 24 bulan nanti kemudian disitu ada pendaftaran maksimal dicicil 12 kali. Itu untuk jumlah tunggakan sampai dengan satu anggota keluarga,” paparnya.