Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Ditreskoba Polda Kaltim, Balikpapan. Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan mengatakan, Pengedar jenis sabu bersenjata api dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pelaku diketahui berinisial, RR (30) warga Jorong Bukit Aman, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. tesangka ditangkap Rabu (13/5) lalu sekira pukul 18.00 Wib. Disaksikan Kepala Jorong Ranah Pasar dan Jorong Bukit aman.”

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu siap edar yang terdiri dari 4 paket sedang dan 6 paket kecil. Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan”.

Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli di daerah Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berikut dengan senjata api rakitannya seharga Rp 200 ribu. Kasus ini akan terus dikembangkan dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim sehubungan kepemilikan senjata api rakitan.

BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba antar provinsi. Tak tanggung–tanggung, dari tangan para tersangka, Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg berhasil diamankan petugas. Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino yang mempimpin konfrensi pers di Kantor BNNP Kalbar mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan peredaran Narkoba ini dilakukan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 20.20 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Atas pengungkapakan ini, BNNP berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yang masing–masing berinisial MS (27) warga Kota Pontianak, DD (43) warga Kabupaten Kubu Raya kalimantan Barat, dan PJ (35) warga Kabupaten barito Timur, Provinsi Kalimantan tengah.
Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, menggerebek satu ruko di Kompleks Ruko Gading Kirana yang menjadi tempat penyimpanan belasan kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan saat Jakarta tengah dalam status PSBB selama pandemi Covid-19. Tiga pelaku berhasil diamankan, ditangkap di dua tempat berbeda penangkapan pertama dilakukan di TKP gudang dan penangkapan kedua di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan para gembong narkoba kini memanfaatkan pengedar kecil untuk menyasar perkampungan. Kita temukan kampung-kampung atau wilayah yang peredaran narkobanya cukup tinggi.

Oleh karena itu, ini juga menjadi kewaspadaan kita. Kalau di daerah yang saya sebutkan tadi (perkampungan) kelihatannya ada peningkatan (peredaran narkoba), namun juga di beberapa tempat ada penurunan.

Mereka (bandar dan pengedar) biasanya menjual dalam bentuk yang terbatas tapi banyak dan rutin untuk digunakan kelompok tertentu dan wilayah tertentu.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan Polisi berhasil meringkus 11 pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka diringkus di tempat berbeda dalam kurun waktu selama satu bulan terakhir dari ke-11 pelaku 7 orang di antaranya berstatus pengedar, 2 orang bandar, dan sisanya sebagai kurir.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,43 gram narkotika jenis sabu , para pelaku dalam melancarkan aksinya ada yang menggunakan modus baru, yakni mengecoh polisi dengan mengedarkannya bersama keluarga atau anak dan istrinya. Penulis : Bayu Kusuma.(*)

Terbit : Jakarta, 27 Mei 2020